Ban tanpa SNI segera disidak

Jakarta – Kompas.com

Pemerintah akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran ban yang tidak menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI) di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan dan peredaran ban dari China dan India di Indonesia. Jika nanti ada ban tanpa SNI yang beredar di pasar, maka akan ada tindakan sesuai hukum. Produk tersebut akan disita dan diimpor kembali ke negara asal sebagai efek jera.

Ban ber SNI

Ban ber SNI

Wakil Direktur Lalu-Lintas Mabes Polri Kombes Didik Purnomo menambahkan, aksi sidak juga akan dilakukan bagi pengendara secara persuasif. Pengendara yang menggunakan ban tanpa SNI diimbau untuk tidak menggunakannya lagi. “Ini terkait masalah keamanan berkendara. Ban yang tidak menggunakan SNI akan membahayakan pengendara itu sendiri,” ungkap Didik.

Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane menjelaskan, total kapasitas produksi produsen ban nasional adalah 45 juta unit. Hanya 10 juta unit yang untuk pasar lokal. Sisanya, 35 juta unit, diekspor. “Impor ban sudah mulai mengganggu produsen lokal, terutama yang tidak menggunakan SNI, dan harus ditindak,” tutup Aziz.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.